Breaking

Banner

DOMINO99

Post Top Ad

DOMINO99

Monday, September 25, 2017

Membahas kembali Kasus Dugaan Ahmad Dhani Menghina Presiden Jokowi



Grid Lova , Musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ia dilaporkan melontarkan kata-kata kasar dan makian terhadap Presiden Joko Widodo saat demo 4 November di Istana Merdeka.

Kelompok relawan Pro Jokowi dan Laskar Relawan Jokowi melaporkan Dhani menghina Jokowi pada Senin (7/11) malam. Dhani dituduh melanggar Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

Beleid pasal itu berbunyi: "barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Menanggapi laporan ini, pada mulanya polisi mengisyaratkan bahwa laporan tersebut tak dapat diproses. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, saat itu menyatakan bahwa pasal penghinaan terhadap penguasa termasuk kategori delik aduan, sehingga baru bisa diproses setelah adanya aduan dari korban. Dalam kasus ini yang diduga menjadi korban adalah Presiden Joko Widodo.

Berita Viral | Berita Seleb | Berita Aktual | Berita Terkini | Berita Terbaru
"Sesuai dengan perundang-undangan yang ada kasus tersebut adalah delik aduan, tentunya korban harus yang melaporkan dan korban yang perlu kita lakukan pemeriksaan, bukan orang lain, karena memang demikian untuk deliknya," ujar Awi, Selasa (8/11).

Namun, dua pekan berikutnya, Awi meralat pernyataannya. Ia menyatakan bahwa Pasal 207 KUHP masuk dalam delik umum. Menurutnya, pasal ini dapat diadukan oleh siapa pun, tanpa harus menunggu korbannya.

Penyidik pun langsung memproses laporan tersebut dengan memanggil delapan orang sebagai saksi pada Kamis (24/11).

"Beberapa waktu lalu sudah dapat penetapan Mahakamah Konstitusi bahwasannya terkait dengan penghinaan kepada presiden adalah delik aduan, tapi ini aduan delik umum. Siapa pun pelapornya, penyidik akan memprosesnya. Tidak harus si korban," ujar Awi, Jumat (25/11).

Pernyataan polisi yang berubah ini memunculkan pertanyaan, apakah Pasal 207 KUHP masuk dalam delik aduan atau umum?

Menurut pakar hukum pidana dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, pasal 207 KUHP merupakan delik aduan.

"(Pasal Penghinaan terhadap Penguasa) delik aduan, sudah clear," kata Erasmus kepada CNNIndonesia.com, Senin kemarin (28/11).

Menurut dia, awalnya Pasal 207 merupakan delik umum. Namun, saat mengabulkan gugatan uji materiil Pasal 154 dan 155 KUHP tentang Penghinaan yang diajukan Direktur Forum Komunikasi Antar Barak (FORAK) R Panji Utomo pada 2007 silam, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan yang menyatakan Pasal 207 KUHP merupakan delik aduan.

"Polisi tidak bisa pandang Pasal 207 KUHP itu masalah, karena tidak tertuang dalam putusan akhir MK. Pertimbangan MK itu mengikat," kata Erasmus.

Meskipun polisi bersikukuh mengatakan bahwa Pasal 207 masuk dalam delik umum, ia menambahkan, laporan terhadap Dhani tetap tidak dapat diproses.

Menurut Erasmus, penguasa yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah badan atau institusi negara, bukan presiden sebagai subjek.
"Terlepas pasal itu delik aduan atau bukan, Pasal 207 KUHP bukan presiden sebagai subjek, bukan presiden sebagai Joko Widodo, tapi itu untuk lembaga kepresidenan," ujar Erasmus.

Lebih lanjut, dia mengatakan bila Jokowi merasa terhina dengan ucapan Dhani saat orasi dalam demonstrasi demo 4 November, maka Jokowi dapat langsung melaporkan Dhani ke polisi dengan menggunakan Pasal 310 hingga 315 KUHP.

"Pakai pasal penghinaan terhadap individu," katanya.

Aktivis Ratna Sarumpaet pun berposisi seperti ICJR yang menganggap kasus Ahmad Dhani merupakan delik aduan. Ratna mengatakan, seharusnya Presiden Jokowi yang melaporkan penghinaan yang diduga dilakukan pentolan grup musik Dewa 19.

"Sekarang Dhani ini dilaporkannya oleh rakyat, seharusnya yang melaporkan Presiden atau orang yang ditunjuk oleh Presiden," ujar Ratna saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (24/11).

Ratna merupakan salah satu saksi yang dipanggil polisi terkait kasus Dhani. Selain Ratna, saksi lainnya adalah pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab, politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, juru bicara FPI Munarman, Mulan Jameela, dan ustaz Bachtiar Nasir.

Mereka tidak memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan.

Para saksi lainnya memiliki alasan sama dengan Ratna, selain itu mereka mengklaim bingung karena tidak tercantumnya nama terlapor. Padahal, nama terlapor penting ditulis agar para saksi mengetahui konteks dan maksud pemeriksaanya.

"Saya dipanggil sebagai saksi, cuma mau bersaksi kepada siapa kan harus jelas," ucap Eggi di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Meski mengandung perdebatan, sepertinya polisi akan tetap melanjutkan proses penyelidikan. Surat penggilan kedua akan ditujukan kepada para saksi yang tak memenuhi panggilan pertama.

Polisi pun telah 'mengancam', jika tiga kali panggilan mangkir, maka para saksi akan dipanggil paksa.

"Kalau panggilan seperti biasanya ya, panggilan itu sampai tiga kali. Yang ke tiga kali itu bisa dengan surat perintah membawa (paksa)," ujar Awi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat pekan lalu.

Poker online Terpercaya & Terbesar di Asia : DOMINO99 , BANDARQ ONLINE , POKER ONLINE

No comments:

Post a Comment